Sidrap (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Upaya terus memerangi narkoba di wilayah hukum Sidrap terus membuahkan hasil. Kerja keras polisi di Sidrap menggulung para pelaku penyalagunaan tak sia-sia.
Tak memakai waktu lama, 5 orang berhasil di tangkap dan dipenjarakan di tiga TKP berbeda.
Barang buktinyapun sangat mencengankan. Keseluruhan, hampir satu kilo beratnya.
Pengungkapan narkoba di 3 lokasi berbeda ini keseluruhannya dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama KBO dan unit khusus Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus lahgun beromset besar ini, diawali di TKP Desa Mario Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, pada Rabu 1 Juli 2020 pekan lalu, sekitar pukul 17.30 Wita.
Di lokasi itu, ada tiga orang terduga pelaku berhasil ditetapkan tersangka masing-masing
Rusbin Alias Laomming (40 thn), Ismail Alias Mail (38 tahun), Aris Saleh (46 Thn) yang ketiganya warga Mario dan Kulo kecamatan Kulo dan Lanrang kecamatan Panca Rijang.
Dari tangan ketiganya disita barang bukti 1 bungkus sachet sedang berisi sabu-sabu seberat 49,45 gram golongan 1 dan 6 buah Gawai berbagai merk.
Sabu sebanyak itu disita dirumah Laomming di Desa Mario setelah lebih awal menangkap tersangka bernama Mail. Dari keterangan Mail polisi kemudian bergerak menangkap Haris sebagai pemilik barang sebanyak itu.
Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan kembali mengarah di TKP kedua. Polisi melakukan Undercover Buy di TKP, tepatnya BTN Boddi Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Rabu sekira pukul 19.00 Wita.
Di TKP itu, lidik polisi membuahkan hasil. Seorang bandar sekaligus kurir berhasil diamankan lagi yakni Randi Alkadri alias Aka (30 Tahun) warga BTN Boddi Rappang.
Adapun Barang Bukti Randi ini cukup besar, beratnya lebih setengah kilo dan dibungkus 1 sachet berukuran besar dengan berat kotor 522 gram serta 1 buah Gawai Android.
Sehari setelahnya, tepatnya Jumat (03/07/2020) sekira pukul 12.00 Wita. Undercoverbuy berlanjut di wilayah Selatan Sidrap.
Satu TKP lagi berhasil diobok-obok tim Satresnarkoba Polres Sidrap. Tepatnya, di Amparita Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.
Seorang tersangka bernama Tommi Makkalunru (41 Tahun) warga Amparita, Tellu Limpoe, Sidrap digiring bersama barang buktinya 3 Bal.
Yaitu tiga sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dgn berat kotor 134,55 gram.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SH,SIK menjelaskan ketiga TKP berbeda itu tidak saling berkaitan.
“Jumlah keseluruhan 3 lokasi pengungkapan kita ini hampir 1 Kilogram beratnya. 5 orang berhasil kami amankan dan sudah berstatus tersangka dan kesemuanya tidak ada kaitan jaringan masing-masing,”ungkap AKP A.Sofyan, Selasa (07/07/2020) sesaat lalu.
Kasus ini baru dirilis karena masih dalam pengembangan. Karena tiga kasus itu jaringannya Internasional Malaysia.
“Mereka mendapatkan narkoba itu dari Tawau Malaysia. Caranya memesan langsung dari bandar besar dari Negeri Jiran ini,”paparnya.
Mantan kasat Narkoba Polres Pinrang ini, menambahkan sabu seberat setengah kilo yang didapat dari tangan Randi ini merupakan sisa dari satu kilo yang berhasil terjual.
“Barang bukti seberat 522 gram milik tersangka Randi ini di bungkus menggunakan pembungkus Gula pasir Merk China. Ia pesan melalui jalur laut dan sudah dipecah-pecah. Diduga lebih dari sekilo berteman barang haram itu,”lontarnya.
Untuk sementara tiga kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. (Har)