Serdang Bedagai, Kabartujuhsatu.news, - Usai pesta shabu Dua pria yang bernama Dedek Hartanto 34 tahun dan Ramadani dengan inisial Dani 20 tahun, di tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Berdasarkan keterangan dari hasil pengeledaan Tekab Unit Polsek Teluk Mengkudu, mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum,6 buah pipet dan 6 plastik klip transparan yang bekas isi shabu yang di balut dengan kertas, 1 buah botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu seta 2 buah mancis juga 2 unit handphone.
Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang.S,H. M,Hum yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan, Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib, kepada wartawan, Kedua tersangka yang di ringkus adalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Karyawan PT. Socfindo yang di Dusun V Desa Mata Pao ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Atas dasar infomasi warga kanit Res Ipda B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu, langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di dalam rumah sedang asik berpesta shabu.
Demikian juga panyalahgunaan narkotika jenis shabu, juga sangat meresahkan warga setempat juga para anak anak muda, kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu yang pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka terdapat barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka yang sebut di atas, dan di intrigrasi kepada kedua tersangka juga mengakuinya bahwa barang bukti yang dapat Kanit Reskrim benar miliknya dan membelinya dengan patungan.
Berdasarkan barang bukti yang sudah cukup kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Komando Polsek Teluk Mengkudu dan atas pertanggung jawaban perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu telah di kenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No ; 35 tahun 2009 di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara” Jelas Kapolres Robin. (Rahmat Hidayat)