Polres Sinjai, Kabartujuhsatu.news, - melalui Humas Polres Sinjai Pada Pelaksanaan hari Ke 5 (lima) operasi patuh 2020 Sat Lantas Polres Sinjai mengelar penindakan Kepada Pelanggar lalu lintas, Senin 27/07/2020 di jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sekitar pukul 09.30 wita.
Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Abd. Rahim, SE.,MM mengatakan untuk Operasi patuh tujuannya yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi Protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Personil yang melaksanakan tugas di lapangan selama Operasi Patuh 2020, Wajib menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah agar terhindar dari penularan Covid-19. Ujarnya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Sinjai mengatakan jenis-jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam opererasi patuh 2020 yakni melawan arus, pengendara dan penumpang R2 yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar Marka / Rambu, penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan, kelengkapan surat-surat kendaraan.
Meski operasi patuh di laksanakan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) namun tindakan hukum yang di kedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, pungkasnya.
Dalam pelaksanaan operasi patuh hari ke lima ini, Sat Lantas Polres Sinjai menilang 10 pelanggar dan 20 teguran.