Jufri Terima Mandat Koordinator GTKHNKH 35+ Untuk Kab. Soppeng, Ini Harapan Nasrullah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jufri Terima Mandat Koordinator GTKHNKH 35+ Untuk Kab. Soppeng, Ini Harapan Nasrullah

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 28 Juli 2020, Juli 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-29T01:20:55Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori (GTKHN) 35+ tengah berupaya memperjuangkan nasib honorer diatas usia 35 tahun agar bisa diangkat menjadi ASN tanpa test.

    Organisasi wadah honorer ini juga mengupayakan agar para honorer bisa mendapat honor dan tunjangan sesuai UMR maupun UMK yang akan dibayarkan dari sumber APBN.

    GTKHN 35+ (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K) akan terbentuk di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.

    Ketua umum GTKHN 35+ Pusat di Jakarta H.Nasrullah Mukhtar berikan mandat / rekomendasi kepada, Jufri,S.I.Kom selaku koordinator ditingkat Kabupaten Soppeng.

    Dijelaskan ketua umum GTKHNK 35+ bahwa orientasi GTKHN 35+ adalah :
    1. Memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk dapat mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori yang berusia diatas 35 tahun menjadi PNS tanpa tes.

    2.Memohon kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia atau pemerintah pusat untuk memberikan gaji yamg layak bagi guru dan tenaga kepwndisikan honorer yang berusia dibawah 35 tahun berdasarkan upah minimun Propinsi melalui APBN.

    Ketua Umum Pusat GTKHNk 35+ H.Nasrullah Mukhtar berharap kepada Bupati, Ketua DPRD, PGRI di masing masing di Kabupaten/Kota dapat memberikan Dukungan Aspirasi dan rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat melalui pengurus Kabupaten/Kota yang sudah kami rekomendasikan.

    "Ini menjadi momentum bagi kita untuk menyampaikan harapan dan tuntutan dari teman-teman Guru tenaga kependidikan honorer non kategori yang berusia 35 tahun keatas yang sudah mengabdi bertahun. pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini