Tanjung Balai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Tekab Sat Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil ringkus Bolot Eks Napi Asimilasi kasus penganiyaan, Selasa (28/07/2020) Jam 23.00 Wib,dan melanggar pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana dengan laporan polisi nomor : LP/13/VII/2020/SU/RES T.Balai/SEK.TB.Selatan Tanggal 27 Juli 2020.
Tersangka dengan inisial Bolot yang juga mantan Eks napi Asimilasi 27 tahun adalah warga Jalan Patimura yang telah menganiaya korban yang bernama Zunaidi 38 tahun warga Rambutan di TKP Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai.
Berdasarkan keterangan dari sakasi yang bernama Dani yang kebetulan bersama korban melintasi Jalan Patimura sekitar Jam, 02.00 dini hari dengan menggunakan sepeda motor dalam posisi saksi Dani yang membonceng korban Zunaidi.
Kemudian saksi Dani di panggil oleh Yudha dan ditanyak “Kau Anak Gang Rambutan” dan korban yang bernama Zunaidi jawab “Iya Bang,Kenapa Bang”tampa ada basa basi tersangka dengan inisial Bolot langsung bogem alias mukul kepala korban, dan kemudian yang diduga tersangka Yudha keluar dari rumah dengan membawa sebilah pisau dengan bahasa arogan “Ku Tikam Kau” dengan mengarahkan pisaunya kepada korban Zunaidi, dengan spontan korban menangkis dengan tangannya sehingga mengalami luka sayatan ditangan kirinya posisi dibawa ketiak dan mengeluarkan banyak darah, kemudian saksi Dani langsung melarikan korban Zainudin ke Rumah Sakit Dr. Mansyur Tanjung Balai, dan dapat perawatan media.
Dalam peristiwa tersebut saksi Dani jemput saudara korban yang bernama Basrah kerumah sakit sekitar Jam 02,15 Wib,melihat kondisi korban sudah dalam posisi di opname, dan ke esok harinya pada(27/07/2020) Jam, 13,46 Wib, saksi Dani dan keluarga korban yang bernama Basrah langsung membuat Laporan ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Berdasarkan surat laporan yang di atas personil Polsek Tanjung Balai Selatan, langsung berkoordinasi dengan Tekab Reskrim Polres Tanjung Balai, dan dilakukan pengintaian pada hari Selasa sekitar Jam, 22.30 Wib di Jalan Patimura dan melihat tersangka Bolot yang sedang duduk santai diteras rumahnya, langsung melakukan penangkapan dan di intrograsi dan tersangka Bolot mengakui bahwasan penganiyaan dilakukan bersama temannya yang bernama Yudha, setelah keterangan dari Bolot Satreskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan langsung memburu Yudha sekitar Jam, 23.00 Wib, sampai dengan Jam 01.30 Win dini hari tidak di temukan hingga sekarang masih DPO. (Rahmat Hidayat)