Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan tersangka I alias Iwan (18 Tahun), warga Bonto Duri X, Kota Makassar atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur, Selasa (28/7/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran.
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Minggu, tanggal 26 Juli 2020 sekitar Pukul 17.00 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pembusuran berada di sekitar Jl. Bonto Duri X Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Iwan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembusuran.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar tersangka Iwan mengakui tindak pidana penganiaayan dengan cara melepaskan anak panah terhadap korban bersama tersangka lainnya yaitu R dan B.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka R dan B masih dalam pencarian dan masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka.