5 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    5 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 02 Agustus 2020, Agustus 02, 2020 WIB Last Updated 2020-08-02T09:10:27Z
    masukkan script iklan disini



    Bengkulu, Kabartujuhsatu.news, - Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Kerkap Polda Bengkulu, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan terhadap DH (27) warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaku telah 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) atas tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


    Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, melalui AKP Jery Antonius Nainggolan, ketika dihubungi awak media menerangkan, DH (27) diamankan atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beberapa tahun yang lalu.


    “Tindakan tegas dan terukur terpaksa diberikan, karena terduga pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hampir 5 tahun ini. Saat akan ditangkap berupaya melakukan perlawanan,” tegasnya.Minggu (2/8/2020).


    Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku DH disangkakan sebagai pelaku Curanmor di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang salah satunya adalah di Polres Bengkulu Utara.


    Terduga pelaku telah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk kepentingan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya TKP tambahan yang menjadi lokasi pelaku beraksi termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan pungkas Kasat Reskrim.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini