Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengklaim sudah mengantongi 5 juta rekening karyawan calon penerima BLT.
Untuk diketahui BLT Rp600 ribu untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta itu diberikan demi membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Setiap penerima akan mendapat empat kali atau total Rp2,4 juta.
BLT itu akan dicairkan dua bulan sekali dengan nominal Rp1,2 juta per penerima per pencairan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, jumlah 5 juta rekening calon penerima BLT itu setara dengan 31,8 persen dari total target calon penerima yang mencapai 15,72 juta karyawan.
Perusahaan yang dulu dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan itu masih terus memproses kelengkapan nomor rekening dari calon penerima BLT.
“Posisi pertanggal (12/8) telah terkumpul lebih dari 5 juta nomor rekening,” katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. Minggu (16/8).
Utoh mengimbau agar karyawan dan perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program asuransi BP Jamsostek ikut berperan aktif memberikan nomor rekening. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan pihaknya dalam melengkapi data nomor rekening calon penerima BLT.
“Bila sudah lengkap baru pencairan subsidi upah (BLT) akan diberikan melalui rekening karyawan tersebut,” katanya.
Kata Utoh, pemberian BLT akan langsung ditransfer ke rekening calon penerima, sehingga tidak melalui lembaga lain atau pihak ketiga. Tujuannya agar bantuan ini lebih tepat sasaran.
Sementara terkait skema, kriteria, dan mekanisme pencairan lebih lanjut, Utoh menyatakan masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Saat ini, aturan itu tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Syarat mendapatkan BLT karyawan
Sejauh ini, ada beberapa syarat yang berlaku dalam program BLT Rp600 ribu ini. Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.
Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif.
Target karyawan bergaji Rp2 Juta-Rp3 Juta
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN I sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penerima BLT ini ditargetkan karyawan swasta yang bergaji antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan.
“Memang, teridentifikasi tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta, dan sebagian besar itu berpendapatan antara Rp2 juta sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja,” ungkap Budi dalam video conference, Jumat (7/8/20) lalu, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/8/20).
Karena itu, pemerintah menargetkan BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan diberikan kepada 13,8 juta orang. Mereka ialah pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Budi mengatakan, BLT ini akan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada kuartal III 2020 dan tahap kedua akan dilakukan pada kuartal IV 2020.
Penerima BLT ini adalah pekerja yang gajinya dipotong oleh perusahaan. Kemudian, mereka tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), masih terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang sebagian besar bergaji Rp2 juta-Rp3 juta per bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyiapkan dana Rp31 triliun untuk memberikan BLT kepada karyawab bergaji di bawah Rp5 juta. Anggaran itu masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional.
“Ini langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam bentuk berbagai bansos,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.
Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp53,55 triliun.