BPKPD Soppeng Dilaporkan Ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, Ini Hasilnya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    BPKPD Soppeng Dilaporkan Ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, Ini Hasilnya

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 12 Agustus 2020, Agustus 12, 2020 WIB Last Updated 2020-08-12T08:20:20Z
    masukkan script iklan disini



    Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng Drs.Dipa, M.Si (Foto Istimewa) 

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang menaungi bagian aset di instansi pemda kabupaten Soppeng di laporkan oleh salah satu lembaga Hak Asasi Manusia yang ada di kabupaten Soppeng kepada Ombudsman RI dan HAM RI terkait adanya permasalahan aset lahan perkebunan yang ada di Desa Tinco Kecamatan Citta beberapa waktu lalu dengan kajian berdasarkan surat dari lembaga kajian HAM Indonesia nomor 561.04/BPP.LHI/WTS/21/SP.P/19 Perihal pemberitahuan /permohonanan kepada ketua Komnas HAM RI dan ketua Ombusdman RI.


    Atas surat tersebut pihak Ombudsman RI dan HAM RI melakukan pemeriksaan kepada pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD kabupaten Soppeng dengan menelusuri data data keberadaan aset tersebut.


    Penelusuran tersebut di awali dengan surat tindak lanjut Komisi Hak Asasi Manusia RI No. 0.711/K-PMT/IV/2020 tgl 20 April 2020 perihal permintaan klarifikasi atas pengaduan Sdr. Arham M.S terkait permasalahan lahan perkebunan warga desa tinco, kecamatan Citta.


    Dari permintaan itu pihak Pemda melalui Kepala BPKPD pemerintah daerah kabupaten Soppeng menindak lanjuti permintaan data surat tersebut dengan surat bupati nomor 028/563/ BPKPD /V/2020 tanggal 14 mei 2020 perihal klarifikasi atas surat Komnas HAM Ri dan di jawab oleh komnas HAM RI dengan surat nomor 0.262/TK-PMT/VII/2020 perihal tindak lanjut pengaduan masyarakat an. Sdr Arham, M.S.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ombudsman RI terhadap dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh BPKPD, hal tersebut tidak terbukti dengan keluarnya surat ombudsman nomor B/0072/LM.29-27/0016.2020/IV/2020 tgl 7- 7 april 2020, perihal penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan dan penutupan laporan yang menyatakan laporan selesai/ditutup.


    Kepala BPKPD kabupaten Soppeng H.Dipa mengatakan, 
    Aset tersebut tercatat di inventaris pada KIB A pemerintah daerah sampai dengan  sekarang, jelasnya,  Selasa (11/8/2020).


    Dijelaskan Dipa, tentunya selaku pemerintah daerah tidak akan merugikan masyarakat dan ini akan dibicarakan dengan masyarakat, tentu dalam koridor yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Karena aset ini tercatat pada buku inventaris yang sudah sejak lama dan tentunya untuk mengeluarkan hal tersebut harus dengan sesuai ketentuan, terangnya. 


    Diungkapkan Dipa, "Bapak Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak. SE melalui BPKPD telah menyampaikan untuk tidak menghentikan aktivitas selaku penggarap, dan menghentikan retribusi untuk sementara, sambil menunggu penyelesaian yang terbaik tanpa ada pelibatan pihak-pihak lain. ujar Dipa.


    "Insya Allah sepanjang itu tidak melanggar hukum dan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, beliau siap menyambut harapan tersebut, pungkas Dipa. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini