CWI Siap Awasi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid 19 dengan Anggaran 600 Trilliun Lebih
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    CWI Siap Awasi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid 19 dengan Anggaran 600 Trilliun Lebih

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 22 Agustus 2020, Agustus 22, 2020 WIB Last Updated 2020-08-22T16:57:41Z
    masukkan script iklan disini


    Saksikan penjelasan Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) selaku Direktur Eksekutif Corona Watch Indonesia(CWI) dibawah ini;

    https://youtu.be/uX_uGfw0O-4
     
    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Terkait Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktur Eksekutif Corona Watch Indonesia (CWI), Syafrudin Budiman, SIP atau akrab disebut Gus Din menyatakan siap mengawasi dan memantau segala kebijakan regulasi oleh pemerintah, agar seluruh anggaran dana berjalan sesuai koridor-nya.

    Kucuran dana dalam penanggulangan pandemi covid-19 kisaran lebih dari 600 triliun rupiah ini, pihak nya targetkan akan selalu pantau bersama dengan semua pihak terkait. Kata Gus Din lagi bahwa pihak, Pemerintah harus menjalankan dengan kewenangan nya seusai Perppu yang tidak bisa di ngangu gugat.

    “Ini uang besar, kita harus pantau dong! semua harus diawasi supaya dengan perppu nomor satu penanganan pandemi covid-19 ini bisa berjalan dengan aturan yang ada,” ujar nya mengatakan saat ditemui di kawasan cikini raya, menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/08/2020)

    Menurutnya, jangan sampai, dengan berbagai program bantuan bansos seperti baik, bantuan di ukm, bantuan penanganan kesehatan, di rumah sakit dan sebagai nya. 

    “Jangan sampai salah arah, ini yang menurut saya di kontrol bersama supaya tidak terjadi kecurangan,” jelasnya.

    Tambah Gus Din lagi, bahwa yang paling perlu diawasi lagi dalam hal ini adalah kebijakan dan kewenangan dalam memberikan bantuan penanggulangan corona. Sebab itu, maka dikeluarkan undang-undang Perppu No.1 tentang Penanganan Pandemi Covid 19.

    “Oleh karena itu, saya berharap oposisi baik di dalam parlemen dan diluar parlemen atau di civil society dan mungkin pihak pemerintah itu sendiri, ada Kepolisian dan TNI, ada Kejaksaan ada Kehakiman, ada kelompok-kelompok pemantau korupsi terlibat, KPK itu untuk bisa mengawasi kewenangan dan kebijakan sampai tekhnis pelaksanaan bahkan sampai pertanggungjawaban-nya,” ujar Gus Din.

    Lebih lanjutnya, saksikan penjelasan Direktur Eksekutif Corona Watch Indonesi, diatas:

    https://youtu.be/uX_uGfw0O-4

    Video/Penulis: Barto Silitonga.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini