Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Berdasarkan beredarnya Surat Nomor: 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan dan tadinya hanya untuk kepentingan administrasi internal saja. Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
“Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut”, terangnya.
Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut maka tindaklanjutnya adalah meralat dan membatalkan surat dimaksud.
Sebelumnya telah beredar surat bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim.
Posisi Mendagri saat ini dijabat Tito Karnavian. Ada apa dengan Tito Karnavian?
Penunjukan Mahfud Md sebagai Mendagri ad interim terungkap dalam sebuah surat seperti diterima detikcom, Jumat (28/8/2020).
Dalam surat tersebut tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim.
Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa telah menerima informasi mengenai surat Mendagri ad interim dari Kemendagri.
Mahfud Md bakal menjadi Mendagri ad interim selama dua hari.
“Cuma dua hari, Minggu sudah pulang,” kata Saan Mustopa saat dimintai konfirmasi oleh awak media.
Informasi lanjutan, Tito ternyata menjalankan tugas negara ke luar negeri.
Tito terbang ke Singapura untuk memenuhi undangan Negeri Singa membahas penanganan COVID-19.
Eks Kapolri itu akan kembali ke Tanah Air pada 30 Agustus 2020.*(detikcom).
Sumber : Puspen Kemendagri dan Detik.com