Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Satuan Reskrim Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap seoarang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat, Kec. Lilirilau, Soppeng, Sabtu, 29 Agustus 2020 Pukul 01.30 Wita.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, Amd, SM menjelaskan ke media, bahwa benar telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.
Dijelaskan bahwa pelaku mengakses data Debit Credit Card milik orang lain yang berarti menguntungkan diri sendiri. jelas Amri.
Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan satu (1) unit Laptop, terang Amri.
"Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatreskrim AKP Amri,
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Reskrim Polres Soppeng