Kasat Reskrim Polres Soppeng Benarkan Adanya Penangkapan Terduga Pelanggar UU ITE
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kasat Reskrim Polres Soppeng Benarkan Adanya Penangkapan Terduga Pelanggar UU ITE

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 29 Agustus 2020, Agustus 29, 2020 WIB Last Updated 2020-08-29T14:14:47Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Satuan Reskrim Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap seoarang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat, Kec. Lilirilau, Soppeng, Sabtu, 29 Agustus 2020 Pukul 01.30 Wita.


    Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, Amd, SM menjelaskan ke media, bahwa benar telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.


    Dijelaskan bahwa pelaku mengakses data Debit Credit Card milik orang lain yang berarti menguntungkan diri sendiri. jelas Amri.


    Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan satu (1) unit Laptop, terang Amri.


    "Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatreskrim AKP Amri,


    Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.


    Sumber : Reskrim Polres Soppeng

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini