Watampone (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi baru guna memacu realisasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Melalui PMK Nomor 101/PMK.07/2020 tersebut, diatur Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Cadangan DAK Fisik menjadi lebih sederhana guna memacu realisasi.
Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis bidang/subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam hal DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah dilsalurkan per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik selanjutnya dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan.terang Kepala KPPN Watampone dalam rilis tertulisnya Minggu (16/8/2020).
Sementara itu, Penyaluran Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan per jenis per bidang /subbidang sebesar nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda.
Dalam hal Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 telah disalurkan per bidang/subbidang, Penyaluran Cadangan DAK Fisik dilakukan sebesar selisih nilai pada daftar kontrak yang disampaikan oleh Pemda dengan besaran Cadangan DAK Fisik yang telah disalurkan.
"Diharapkan, dengan adanya relaksasi dalam penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik tersebut, dapat mempercepat proses penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Mengingat sampai saat ini, penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik di Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA) secara agregat baru mencapai sebesar Rp.81,96 miliar dari pagu total sebesar Rp387,88 miliar atau 21,13%.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap kepada Pemerintah Daerah di BOSOWA untuk dapat memanfaatkan dengan baik regulasi baru ini, sehingga DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik yang bersumber dari APBN dapat menjadi stimulus ekonomi di daerah guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sumber : Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman