Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Ringkus 2 Pelaku Pengganjal ATM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polsek Tambora Polres Metro Jakbar Ringkus 2 Pelaku Pengganjal ATM

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 14 Agustus 2020, Agustus 14, 2020 WIB Last Updated 2020-08-15T02:15:58Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus 2 (dua) pelaku pengganjal atm yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di jalan Kh Mansyur tanah sereal Tambora Jakarta Barat pada Jumat pagi, 7/08 /2020.


    Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pengganjal atm yang tengah beraksi di sebuah indomaret di jalan kh mansyur tanah sereal Tambora Jakarta Barat.


    Pada saat anggota nya dibawa pimpinan Kanit Reskrim Akp Suparmin dan panit reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket.


    "Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjal atm " ujar kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh.


    Disaat bersamaan selang tak berapa lama kemudian dateng korban yang ingin mengambil sejumlah uang di mesin anjungan tunai ( atm ), saat korban memasukkan atm nya miliknya tiba tiba tidak bisa keluar / terganjal. 


    Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar atm miliknya sudah ditukar sama pelaku ujarnya.


    Ketika korban tersadar bahwa itu bukan atm miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan.


    Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut anggota kami yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diantaranya berinisial Ws (36) dan Si (34) sedangkan 3 pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar.


    Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHPidana.


    (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini