Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Mengkudu Bripka Hendra menghadiri kegiatan Problem Solving dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Zailani dengan Efrizal.
Peristiwa penganiayaan terjadi, Sabtu (1/8/2020) di Dusun I Desa Sentang tepatnya Pantai Silat bertuah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kemudian pada hari, Senin (3/8/2020) sekira pukul 10.30 WIB, dilakukan mediasi yang dihadiri Kades Sentang dan Kadus I dan II serta perangkat desa dan kedua belah pihak, dan pada kesempatan tersebut keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Dari kesepakatan perdamaian tersebut maka pemecahan masalah tercapai dengan dibuktikan surat pernyataan sepakat perdamaian, bahwa pihak I meminta maaf kepada pihak II disaksikan yang hadir.
"Setelah surat pernyataan perdamaian ini dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak berikut dengan sakai-saksi, maka masalah ini telah dianggap selesai serta tidak akan tuntut menuntut dikemudian hari ke Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumut dan JPU," tukas Kapolsek Teluk Mengkudu AKP BP Pakpahan.