Rapid Test II Non Reaktif : Lapas Kelas IIA Binjai Terima 12 Tahanan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Rapid Test II Non Reaktif : Lapas Kelas IIA Binjai Terima 12 Tahanan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 28 Agustus 2020, Agustus 28, 2020 WIB Last Updated 2020-08-29T01:46:48Z
    masukkan script iklan disini


    Sumut Binjai, Kabartujuhsatu.news,- Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan memperhatikan permintaan pihak Kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas & Rutan dikarenakan terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 12 Orang Tahanan yang telah putus (Inkracht) melaksanakan Rapid Test bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Binjai. Jumat (28/08/2020)

    Berdasatkan keterangan yang dihimpun wartawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian,” menjelaskan bahwa penerimaan tahanan yang telah inkracht kita laksanakan dengan ketentuan-ketentuan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.01.01-679.

    https://youtu.be/irefzETOPkE

    Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Rapid Test dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa, Melakukan skrining suhu tubuh , pemeriksaan kesehatan awal dan berkala , memberikan masker kain yang wajib dipakai, Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing, Melakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari dan juga pertimbangan kapasitas Blok  & kamar isolasi” Terang Kalapas Maju A. Siburian

    Lebih lanjut, Staf Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, dr. Nisna Gustin, dr. Maryandi K. Malau dan Apri Yani Sitepu dalam proses penerimaan dan pemeriksaan Tahanan menggunakan protokol kesehatan dan juga menjelaskan hasil rapid test 12 narapidana WBP dari rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang hasilnya Non Reaktif,” Dijelaskan  Dr. Nisna Gustin 

    Selesai hasil rapid test Non Reaktif, 12 orang narapidana pindahan dari Rutan Klas IIB Pangkalan Brandan kembali diberikan pengarahan oleh  KPLP Kelas IIA Binjai Rinaldo A. Tarigan,  tentang kedisplinan diri untuk Adaptasi Kebiasaan Baru dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona. (Rahmat Hidayat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini