Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.com, Lampu rotator atau serine disebut strobo sering dipakai oleh beberapa pengguna mobil pribadi, padahal sudah dilarang. Tidak semua mobil boleh pakai, hanya beberapa kendaraan tertentu yang bisa menggunakannya.
Terkait hal tersebut Satlantas polres Soppeng melalui Turjawali melakukan penertiban Rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya di sejumlah titik di wilayah Kabupaten soppeng.
"Masyarakat terutama pemilik kendaraan bermotor, masih banyak yang menggunakan lampu rotator, strobo, hingga sirine. Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya sehingga perlu ditertibkan.ungkap Iptu Laode Muhammad Irwan, S.Sos, Selasa (25/8/2020).
"Jadi, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut. Tetapi pada praktiknya, belakangan ini masih banyak yang menyalahgunakan sampai membuat kegaduhan oleh sebab itu diperlukan penindakan. Terang Kanit Turjawali Satlantas polres Soppeng.
Anggota Satlantas polres Soppeng Brigpol Erick Kaseroan menambahkan
"Apalagi ketika jalan macet, banyak pemilik mobil biasa yang menyalakan sirine atau rotator sehingga masyarakat atau pengguna jalan kadang menganggap pengguna Rotator dan atau Strobo tersebut adalah sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah yang diketahui tujuannya adalah bisa lebih cepat tiba di tempat tujuan. Papar Brigpol Erick.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Andi M.Yusuf mengatakan bahwa dengan melihat aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
"Jadi acuannya hanya undang-undang tersebut," ucap Iptu A.M Yusuf Kasat Lantas Polres Soppeng.
Dikatakannya, "Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut : Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Papar Kasat lantas polres Soppeng.
Kasat Lantas Iptu AM Yusuf lanjut mengatakan bahwa pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.pungkasnya.
Untuk diketahui peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo yang tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, yang berbunyi :
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.