Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua Srikandi Gercin (Gerakan Rakyat Cinta Indonesia) Ida Nasution meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperketat tes pemeriksaan bebas narkoba terhadap calon kepala daerah. Yang mana para kandidat bakal calon akan ikut mendaftar pemilihan kepala daerah (pilkada) awal September 2020 mendatang.
“Hal itu harus dilakukan untuk mencegah terpilihnya calon kepala daerah yang mengonsumsi narkoba. Selain tes urine, juga tes darah, dan tes rambut,” kata Ida Nasution, Kamis (27/08/2020) ditemui di Hotel Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Menururutnya, upaya pengetatan tes kesehatan calon kepala daerah yang bebas narkoba mulai mencuat lantaran adanya kasus tangkap tangan oleh BNN. Salah satunya adalah Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi pada Pilkada 2015 lalu. Nofiandi ditangkap oleh petugas BNN saat pesta narkoba pada Minggu 13 Maret 2016 lalu.
“Jadi saya menghimbau dan menegaskan KPU harus profesional dan kridibel dalan memeriksa kandidat yang mendaftar melalui Rumah Sakit dan Dokter yang profesional yang ditunjuk KPU,” ujar Ida Nasution yang juga Ketua DPN Gercin Bidang Jasa dan Konstruksi.
Katanya, persyatann bebas dari penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Mengenai tes rambut memang sedikit sulit, akan tetapi harus dilakukan oleh KPU Jika ada kendala dari sisi teknis dan sumber dayanya bisa minta tolong RS Bhayangjara Polri di berbagai daerah. Kata Ida, tes rambut, tes urine dan darah ialah tes yang paling memungkinkan dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari.
“Diharapkan tim pemeriksaan kesehatan, terdiri atas tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), psikolog dan BNN. Dalam pemeriksaan kesehatan ini sudah termasuk juga tes narkoba, yang sesuai standar pemeriksaan kesehatan,” tandasnya.
Ida menambahkan, KPU bisa meminta IDI menyusun standar pemeriksaan kesehatan, dari BNN untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan pemeriksaan psikolog. Lanjut Ida, idealnya tes pemeriksaan narkoba dilakukan tetap dengan tiga cara, yakni tes urine, tes darah, dan tes rambut.
Ia mengatakan untuk mengetahui apakah calon kepala daerah merupakan pemakai atau bukan, tidak cukup hanya dilakukan dengan tes urine. Kata Ida, secara kriminalistik belum cukup kalau cuma urine.
“Idealnya memang urine dan darah. Idealnya lagi urine, darah, dan rambut. Harus dan jangan sampai karena ada keterbatasan waktu, ,” jelasnya.
Ida selalu sosok yang peduli generasi bangsa ini, tidak ingin ada kasus seperti Pilkada sebelumnya terulang. Dimana ada kepala daerah yang tertangkap tangan pesta narkoba.
“Jangan sampai calon kepala daerah saat menjabat nantinya mempunyai perilaku yang tidak sesuai dengan etika pejabat publik. Bila di daerah tidak memiliki BNN kabupaten/kota. ppemeriksaan tersebut nantinya bisa dilakukan oleh BNN provinsi,” pungkasnya. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP