Makassar (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Penyedotan pasir laut untuk proyek Strategis Nasional Reklamasi laut pembangunan Pelabuhan Makassar New Port Proyek yang dilaksanakan oleh Pelindo dan pelaksana proyek PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan terus mendapat penolakan dari masyarakat nelayan Pulau Kodingareng.
Padahal proyek pembangunan pelabuhan Makassar tersebut merupakan proyek strategis Nasional yang dibangun pemerintah guna memajukan perekonomian nasional, namun terus mendapat penolakan dari masyarakat.
Bahkan beberapa kelompok Masyarakat pulau kodingareng yang menolak tersebut, melakukan unjuk rasa di lokasi pengerukan pasir. dengan anarkis seperti adanya aksi-aksi tambahan seperti pelemparan, pengrusakan, pembakaran terhadap kapal Queen Of Netherland. Sehingga , kapal Queen of Netherland kembali ke Makassar.
Dari beberapa informasi pemberitaan, Kondisi yang menimbulkan reaksi penolakan masyarakat Pulau Kodingareng yang hingga berujung ke unjuk rasa hingga hari ini, dikarenakan akibat pengerukan Pasir di laut menyebabkan air laut menjadi keruh sehingga menyulitkan nelayan menangkap ikan yang berdampak penghasilan mereka menjadi berkurang dibandingkan ongkos melaut.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menghimbau massa nelayan Pulau kodingareng dan LSM serta Kelompok-kelompok Mahasiswa yang memprotes kegiatan pengerukan pasir laut di wilayah perairan Makassar oleh kapal “Queen Of Netherland Limassol tersebut, agar tidak melakukan tindakan anarkis dan kerusuhan serta tetap dalam koridor aturan berunjuk rasa yang berlaku .
“Saya harap agar masyarakat Pulau Kodingareng tidak berbuat anarkis dan tindakan yang melanggar hokum dalam melakukan unjuk rasa di lokasi pengerukan Pasir tersebut. Dia juga berharap agar terus dilaksanakan pertemuan oleh pihak-pihak terkait agar dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh nelayan setempat”ungkap Ibrahim.
Selain itu, Kabid Humas juga mengharapkan agar LSM dan organisasi-organisasi masyarakat ataupun mahasiswa yang mendampingi masyarakat nelayan Pulau Kodingareng dalam penyampaian pendapat agar turut memberikan pemahaman tentang aturan berunjuk rasa sesuai aturan yang berlaku yaitu tidak melanggar hukum.