Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng telah ditetapkan pada 23 September 2020 dan hari ini 24 September 2020 KPU Soppeng telah melakukan pengundian tata letak posisi paslon pada surat suara pemilihan dengan menempatkan paslon H. A. Kaswadi Razak dan Ir. Lutfhi Halide pada posisi kiri jika dilihat dari sisi pemilih saat melihat surat suara.
Penentuan pemenang pada kontestasi pilkada untuk satu pasangan calon adalah jika paslon tersebut telah mendapatkan suara lebih 50% dari suara sah.
"Jika pasangan AKAR-LHD pada pilkada Soppeng yang akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang mendapatkan suara lebih 50 % dari suara sah maka KPU kabupaten soppeng dapat menetapkan Pasangan Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide sebagai pasangan calon terpilih di Pilkada Soppeng, Jelas Ketua KPU kabupaten soppeng Muhammad Hasbi saat dihubungi via cellulernya kamis malam (24/9).
Dikatakannya"untuk mengetahui pasangan calon terpilih terjelaskan pada Pasal 54D ayat 1 UU. 10 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU.No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU yang pada intinya KPU Kabupaten Menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 % dari suara sah" Pungkas Hasbi.
Untuk diketahui daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng tahun 2020 adalah 175.525 terdiri laki laki 82.536 dan perempuan 92.989.