Balon Wakil Bupati Barru Positif Narkotika, KPU Beri Kesempatan Partai Pengusung Ganti Balon Wakil
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Balon Wakil Bupati Barru Positif Narkotika, KPU Beri Kesempatan Partai Pengusung Ganti Balon Wakil

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 13 September 2020, September 13, 2020 WIB Last Updated 2020-09-13T15:02:15Z
    masukkan script iklan disini



    Barru (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi Idris, dinyatakan gugur sebagai kontestan di Pilkada Barru 2020.


    Pasalnya, Andi Mirza dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.


    Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).


    Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.


    "Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.


    Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.


    Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.


    "Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.


    "Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.


    Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020.


    Sumber:  Tribun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini