Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman ( Foto Istimewa).
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam bentuk uang sebesar Rp.2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
BPUM bersumber dari dana APBN diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan disalurkan langsung ke rekeking penerima BPUM untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Ungkap Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
Adapun persyaratan penerima BPUM diatur dalam peraturan tersebut yaitu WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD. Jelas Rintok Juhirman.
Sampai dengan tanggal 9 September 2020, berdasarkan data yang dterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah tersalurkan secara Nasional sebesar Rp.13,41 triliun atau 61% dari total pagu sebesar Rp.21,99 triliun untuk 5,59 juta dari target sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.jelasnya.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Selatan telah tersalurkan sebesar Rp.226,17 miliar kepada 94.239 pelaku usaha mikro.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman menambahkan, dengan telah tersalurkannya BPUM kepada pelaku usaha tersebut, diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional, sehingga bisa terhindar dari krisis ekonomi.