Jakarta, Kabartujuhsatu.news, – Praktek illegal logging diduga dilakukan PT Unggul Lestari di Kalimantan Tengah. Ada dugaan kuat bahwa PT Unggul Lestari melakukan okupasi lahan yang merugikan negara sekitar 1 triliun.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak), PT UL diduga banyak melakukan penebangan pohon yang dilindungi negara. Bahkan termasuk tidak memiliki ijin HGU pada beberapa area perkebunan sawit yang dimilikinya.
Yenny Direktur GERAK mengatakan PT UL harus bertanggung jawab pada dugaan okupasi lahan yang dilakukannya.
“Ada banyak jenis pohon dilindungi yang diduga ditebang. Bahkan PT UL juga menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan,” kata Yenni, melalui siaran persnya, Kamis (10/09/2020).
Ironisnya, tambah Yenni mereka membuat koridor jalan untuk perkebunan tapi bukan pada lokasi yang diijinkan.
“Kami punya dugaan temuan bukti bukti terkait kerugian negara yang dilakukan PT UL pada okupasi lahan,” tegas Yenni.
Dengan demikian kata Yenni, ada dugaan kuat nilai kerugian yang diakibatkan pada masalah ini sekitar 154,2 miliar.
Selain itu, menurut GERAK, kerugian negara juga terjadi karena diduga PT Uk memanfaatkan dan menyelewengka SK HGU dan kebun plasma senilai Rp 120 miliar. Lalu tambah Yenni–ada denda keterlambatan pembayaan PSDH/DR selama 156 bulan kira kira sekitar 374,4 miliar.
“Kerugian negara lain yang menggila akibat okupasi lahan terhadap berbagai macam kayu yang ditebang yakni Rp 456.5 miliar,” tegas Yenni.
Aktivis perempuan Jakarta ini mengakumulasikan dugaan kerugian negara yang sangat besar yang terjadi. Yenni mengungkap dugaan kasus ini akan menghebohkan Indonesia.
“Pohonnya dirampas, kayunya dijual. Sudah begitu yang terkait denda adminitrasi pada area perkebunan legal tak mereka setorkan pula ke negara,” tegas Yenni. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman, SIP