Tangerang Selatan (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Didukung jajaran TNI/Polri, Trantib Kecamatan Serpong bersama – sama menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Razia gabungan yang melibatkan jajaran Trantib Kec Serpong melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk penegakan protokol kesehatan terhadap pengendara dan warga yang tidak memakai masker.
Razia dipusatkan di Jl Sunburst, Lengkong Gudang, Serpong, tidak berjauhan dari rumah dinas Walikota Tangerang Selatan. Anggota Trantib Kecamatan Serpong dipimpin langsung oleh Kasie Trantib Kec Serpong Iwan Andriana bergabung bersama – sama dengan unsur TNI – Polri.
Ditemui media, Rabu (30/09/20) Iwan Andriana mengatakan bahwa razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal aturan pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kita akan terus lakukan upaya penegakan protokol kesehatan untuk memutus matarantai penyebaran virus corona yang meningkat belakangan ini.”katanya.
Ia menginformasikan, razia dan penegakan hukum yang dilaksanakan hari ini, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga dan pengendara dengan tidak memakai masker.
Iwan Andriana juga menjelaskan bahwa razia ini bukan semata mengedepankan sanksi administrasi dan sanksi sosial semata tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar khususnya dalam penggunaan masker.
“Ya..kita masih temukan 5 orang pelanggar prokes dan kita kenakan sanksi sosial dengan menyapu dan mengucapkan Pancasila dan juga menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya”tuturnya.
“Bukan tujuan sanksi sosial yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.
Iwan Andrian menambahkan, selain mengintensifkan razia penerapan prokes, kita juga lakukan sosialisasi dan pemantauan area publik yang ada di wilayah kecamatan Serpong.
“Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol 3 M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.”kata Iwan.
Saat ditanya, untuk pelanggar yang tidak memakai masker dan terkena Ops Yustisi, Iwan Andriana mengatakan, selain memberikan himbauan teguran dan sanksi sosial, kepada pelanggar prokes yang tidak memiliki masker, kita berikan masker gratis.
“Aparat gabungan yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan yang menjadi pertimbangan kami. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ucapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
( Syarif/vr5)