Batu Bara (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Di hari ke III Ops Yustisi 2020, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,S,H. M,H terjun langsung tindak disiplinan dan penindakan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat, Selasa (16/09/2020) Jam, 13.30 Wib di Mesjid Lima Puluh Kota dan di Jalinsum Batu Bara – Kisaran Kabupaten Batu Bara.
Razia Masker Ops Yustisi 2020 pendisplinan yang tidak mengunakan masker di Wilayah hukum Polres Batu Bara, Kapolres Batu Bara juga didampingi Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dan TNI/Polri, Kabag Sejajaran Polres Batu Bara, Kasat Sejajaran Polres Batu Bara, OPD Kab.Batu Bara, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi, S,H, Danramil Lima Puluh Kapt Inf N.Panjahitan, Kasat Pol PP Kab.Batu Bara Drs Abdul Rahman Hadi, Camat Lima Puluh Andre Aulia Harahap, Personil Koramil Lima Puluh, Personil Polres Batu Bara, 1 Pleton Sat Pol PP, setelah di kenakan sanksi menyanyikan lagu wajib kebangsaan indonesia lalu di berikan masker gratis.
Demikian juga dalam kegiatan berlangsung terdapat sebanyak 20 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Kapolres Batu Bara langsung berikan sanksi berupa tindakan kepada pelanggar Ops Yustisi antaranya bagi perempuan yang melanggar diberikan tindakan membersihkan tempat ibadah dan Bagi Laki-laki yang melanggar diberikan tindakan menyanyikan lagu kebangsaan.
Razia Ops Yustisi 2020 dan Sanksi yang diberikan kepada masyarakat Batu Bara dan yang melintasi di Jalinsum Lima Puluh Kota Kisaran adalah bentuk pendisplin dengan protokol kesehatan yang dalam acuhan peraturan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona,”Jelas Kapolres Batu Bara.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat Batu Bara yang tidak mengunakan masker adalah untuk menyadari bahwa pandemi covid-19 tersebut belum berakhir, Kapolres Batu Bara juga terus berupaya berikan pengarahan kepada masyarakat yang diberikan sanksi bahwa masker adalah salah satu alat pelindung diri kita. (Rahmat Hidayat)