Sumenep (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- Berbagai program, sosialisasi bahkan operasi yustisi telah dilakukan oleh pihak terkait guna menekan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sesuai hasil rapat dan koordinasi Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep, akan kembali meningkatkan penerapan protokol penanganan Covid 19 serta memperluas cakupan pada operasi yustisi penggunaan masker dimasyarakat.
Bukan itu saja, Forkopimda melalui jajaran Polres Sumenep menegaskan bahwa telah dihimbau kembali pada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, apalagi sampai mendatangkan orang banyak di satu lokasi.
"Untuk saat ini, dilarang keras bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak," ujar Wakapolres Sumenep, Kompol Andi Febrianto Ali, S.E, pada tim media ini. Rabu (23/9/2020) malam.
Bukan itu saja, pihaknya akan menindak tegas jika ternyata masih ada masyarakat yang 'ngeyel', tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan penanganan Covid 19.
"Kesehatan dan keselamatan masyarakat luas adalah prioritas. Akan ada sanksi tegas, proses hukum bagi para pelanggar protokol Covid 19," tegasnya.
Kapolres Sumenep, AKBP. Darman SIK., menambahkan pihaknya saat ini tidak akan memberikan izin pada pihak manapun jika nantinya akan melakukan kegiatan yang melanggar protokol Covid 19, misalnya menimbulkan kerumunan. Namun hal tersebut tidak berlaku pada semua wilayah, ada kebijakan lain pada wilayah yang ber zona hijau, namun pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan protokol Covid 19.
"Tidak akan ada izin, dan kami sudah himbau hal tersebut pada masyarakat agar tidak melanggarnya. Dan bagi masyarakat yang berada di zona hijau, wajib tetap mengikuti protokol," tandas Kapolres.
Di informasikan kembali, ada tujuh desa di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, yang saat ini harus melakukan karantina wilayah/lockdown, diantaranya adalah Desa Saroka, Desa Kebundadap Barat, Desa Kebundadap Timur, Desa Tanahmerah, Desa Tanjung, Desa Langsar dan Desa Pagarbatu. Ketujuh desa tersebut harus melakukan karantina wilayah terhitung sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2020 nanti. (And)
Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP