Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Drs.Idham Azis, M.Si mengeluarkan Maklumat Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pemilihan Tahun 2020.
Maklumat tersebut dikeluarkan dengan nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.
Dikeluarkannya maklumat itu dengan dasar bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara
konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Sebagai dasar yang kedua maklumat ini adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang
terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Didalam maklumat ini mengandung himbauan bahwa Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Yang kedua dihimbau agar penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara himbauan ketiga bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Begitupun setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan
tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh
masyarakat, Cap dan Tertanda Kapolri Jenderal Drs.Idham Azis, M.Si.