Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah hadir untuk meringankan beban para pelaku usaha terdampak COVID-19, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa survive dan berkembang sekaligus dorong ekonomi bangkit di tengah-tengah pandemi COVID-19 saat ini dengan memberikan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Watampone, Minggu (20/9/2020).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah diatur adanya simplifikasi skema pelaksanaannya guna mempercepat realisasi.
Selain itu, melalui PMK Nomor 85/PMK.05/2020 ini tidak terbatas pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetapi juga pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sampai dengan tanggal 14 September 2020 berdasarkan data dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, telah terealisasi tambahan subsidi bunga secara Nasional sebesar Rp.2,71 triliun untuk 10,03 juta debitur, dengan rincian untuk debitur KUR sebesar Rp.1,39 triliun untuk 5,17 juta debitur dan Non KUR sebesar Rp.1,32 triliun untuk 4,86 juta debitur.
Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Selatan telah terealisasi tambahan subsidi bunga sebesar Rp.112,34 miliar untuk 388.863 debitur, dengan rincian untuk debitur KUR sebesar Rp.64,15 miliar untuk 252.456 debitur dan Non KUR sebesar Rp.48,19 miliar untuk 136.407 debitur.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap dengan digelontorkannya tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut dapat mendorong ekonomi bangkit serta mempercepat pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga Indonesia dapat terbebas dari krisis ekonomi. Imbuhnya.