Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Koalisi Tunda Pilkada meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Presiden Jokowi untuk menunda Pilkada 2020, demi Kemanusiaan atau HAM warga Indonesia. Dimana saat ini Pilkada berlangsung di saat pandemi Covid 19 terus meningkat.
Dalam Aksinya, Kamis, (10/09/2020) di depan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) bersama 17 ormas atau lembaga dalam Koalisi Tunda Pilkada 2020 melayangkan surat kepada Komnas HAM. Mereka berharap Komnas HAM juga mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan PERPPU agar menunda dan mengundurkan pelaksanaan Pilkada.
"Komnas HAM demi kemanusiaan dan HAM kami minta untuk memanggil Presiden Jokowi yang membiarkan pelanggaran HAM dengan dilaksanakannya Pilkada 2020 ini. Kalau Pilkada 2020 tidak ditunda maka akan banyak penyebaran Covid 19 dan penyebaran meningkat sehingga banyak korban jiwa," tegas Lisman Hasibuan Koordinator Gerakan Tunda Pilkada 2020 dalam orasinya.
Katanya, Pilkada ini dilaksanakan serentak di 261 kabupaten dan kota serta 9 provinsi pada 9 Desember 2020. Apalagi lanjut Lisman, pandemi Covid-19 dilaksanakan di sejumlah daerah se-Indonesia korbannya semakin meningkat.
"Jangan hanya alasan menegakkan demokrasi, tapi malah mengorbankan ribuan nyawa dikorbankan. Tentu pesta demokrasi ini masih bisa ditunda," ujar Lisman sapaan akrabnya.
Sementara itu, Nicholas O. Nussy dari Koalisi Tunda Pilkada Utusan Papua mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan Presiden bahwa dapat digugat melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab X Pasal 152. Ia menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah atas risiko kesehatan saat pandemi atau penyakit menular lainnya.
"Presiden jangan karena melihat Pilkada ada anak dan mantunya yang bertarung, Pilkada 2020 tetap dipaksakan tahapannya sampai pelaksanaan 9 Desember 2020. Kami berharap Jokowi bijak dan menjamin keselamatan jiwa dan kesehatan warganya," kritiknya.
Selanjutnya, Diko Anugrah Sekjen DPP Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyatakan, fakta di lapangan baru-baru ini terdapat simpatisan banyak pasangan calon (paslon) yang justru berbondong-bondong membawa massa. Mereka mengantarkan bapaslonnya untuk mendaftarkan ke KPU setempat tanpa memenuhi protokol kesehatan.
"Ini menjadi bukti bahwa di lapangan saat pendaftaran bacalon kepala daerah kemarin (4/9) di beberapa daerah, kerumunan ribuan manusia tidak dapat dicegah. Apalagi euforia para pendukung kandidat melakukan kampanye dan pencoblosan. Apa Pak Presiden tidak belajar dari Pileg/Pilpres 2019 yang lalu, 894 orang petugas Pemilu meninggal dunia, padahal waktu itu belum masa Pandemi Covid19," ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmad Fauzi Wakil Ketua DPP KNPI menegaskan bahwa, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pesta demokrasi. Katanya, Pilkada 2020 bisa diundur dan ditunda 2021 mendatang saat situasi sudah aman.
"Tidak ada satupun yang bisa menjamin wabah pandemi Covid 19 berhenti. Bahkan jika dipaksakan juga Pilkada serentak nanti akan bisa menjadi pemicu mewabahnya kembali Pandemi Covid-19," jelasnya.
Terakhir Ahmad Yani dari PPMK mengatakan, Pilkada di 270 daerah ini nantinya akan menimbulkan dan memicu kluster yang lebih besar penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, dirinya bersama 17 ormas atau lembaga, akan terus menyuarakan kepada Presiden baik berupa surat maupun aksi-aksi sampai pemerintah.
"Kami terus menggalang aksi yang lebih besar agar Presiden bisa mengeluarkan PERPPU penundaan Pilkada. Bahkan kami akan mengerahkan ribuan massa ke DPR/MPR untuk memanggil Presiden Jokowi yang di duga melanggar UUD 1945, karena tak bisa menjaga keselamatan rakyatnya," kritik Bung Yani dengan tajam.
Setelah menggelar aksi ke Komnas HAM, Koalisi Tunda Pilkada 2020 menggelar aksi di Taman Pandang Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tepat di depan istana negara. Aktivis Koalisi Tunda Pilkada 2020 melakukan orasi meminta Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo menunda Pilkada Tahun 2020 di tengah pendemi Covid 19 yang semakin meningkat drastis.
Lisman Hasibuan Kordinatior Aksi mengatakan, demi keselamatan jutaan rakyat Indonesia dari Pandemi Covid 19, maka Koalisi Tunda Pilkada 2020 meminta Pilkada ditunda.
Kata sang orator, Koalisi Tunda Pilkada 2020 melihat ada pelanggaran tentanv UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, khususnya Pasal 152 tentang Wabah dan Penyakit menular. Dimana Pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan terhadap rakyat atas wabah penyakit menular.
"Maka sudah kewajiban Pemerintah Republik Indonesia melindungi segenap dan seluruh tumpah darah rakyat Indonesia bisa Menunda Pilkada Tahun 2020," teriak Lisman penuh semangat di tengah terik panas matahari dan kawalan polisi. (Syarifudin).