Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga KPU. Rapat membahas evaluasi protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan Pilkada 2020.
Rapat kerja digelar di Ruang Rapat Komisi II, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2020). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
"Maka perkenankan saya membuka rapat ini, dan rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Doli membuka rapat.
Dalam rapat ini tampak Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di lokasi. Sementara itu Mendagri Tito Karnavian hadir secara virtual. Agenda rapat membahas evaluasi tahapan Pilkada 2020 utamanya berkaitan dengan protokol kesehatan Corona.
"Agenda kita hari ini adalah mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sedang berlangsung, terutamanya kaitannya dengan pelaksanaan atau implementasi berkaitan protokol kesehatan COVID-19 terhadap seluruh tahapan," ujar Doli.
Rapat akan mendengarkan pemaparan mulai dari Mendagri Tito hingga Ketua KPU Arief Budiman. Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya, menyampaikan laporan Bawaslu terkait pelanggaran selama tahapan Pilkada 2020. Mahfud mengatakan pelanggaran pada tahapan terjadi tak lebih dari 300 kasus.
Mahfud menyampaikan fokus utama pemerintah ialah menjamin kesehatan masyarakat agar tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19. Jadi pelaksanaan Pilkada 2020 harus benar-benar aman dari bahaya COVID-19.
"Presiden juga katakan bahwa fokus utama pekerjaan pemerintah saat ini adalah menjamin kesehatan atau memberi pelayanan prima untuk menjaga kesehatan masyarakat. Yang dalam hal ini penanganan terhadap COVID itu harus diutamakan di dalam berbagai kegiatan, pun di dalam pilkada itu harus dinomorsatukan," kata Mahfud usai menggelar rakorsus tingkat menteri membahas pendisiplinan penerapan protokol COVID-19 dalam Pilkada 2020 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
"Oleh sebab itu, perkara COVID-19 ini di dalam penyelenggaraan pilkada serentak itu harus selalu disertai dengan protokol kesehatan untuk penanggulangan COVID-19," lanjutnya.
Mahfud kemudian menyoroti masa pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU pada 4-6 September lalu. Dia mengatakan saat itu terjadi ratusan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 karena munculnya kerumunan massa.
"Pada saat pendaftaran bakal calon, di situ yang menonjol yang banyak dapat perhatian adalah bahasan dari media massa terjadinya kerumunan massa yang luar biasa," ujarnya.
Sebagai kesimpulan dalam rapat bersama tersebut yakni sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI meminta Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPU untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas kepada seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020 sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih.
2. Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait dan Kepala Daerah dan atau Ketua Gugus tugas Penanganan covid 19 di daerah sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi covid 19 selama penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020.
3. Komisi II DPR RI mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak 2020.
Sumber: KPU Soppeng