Komisioner KPU saat menerima berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Soppeng (foto dokumen 4/9/2020).
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Soppeng mengumumkan perpanjangan jadwal pendaftaran bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Soppeng, Selasa (8/9/2020).
Sebelumnya KPU Soppeng menjadwalkan pendaftaran pasangan bakal calon (Pasbalon) bupati dan wakil bupati Soppeng dari tanggal 4 September hingga 6 September 2020.
Hal itu diperpanjang setelah KPU Soppeng melakukan konsultasi dengan KPU Pusat dan provinsi tentang adanya aturan dan atau kebijakan perpanjangan waktu tahapan penyerahan dokumen atau pendaftaran Pasbalon bupati dan wakil bupati.
Perpanjang pendaftaran tersebut selama 3 hari sesuai dengan surat KPU Soppeng nomor 466/PL.02.2.Pu/7312/KPU-Kab/IX/2020 tentang pengumuman yakni di mulai dari tanggal 11 September hingga 13 September 2020.
Sementara waktu pendaftaran di hari pertama dan hari kedua dimulai pukul 8.00 sampai pukul 16.00 wita (sore) dan untuk hari ke 3 dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai pukul 24.00 wita.
Untuk diketahui bahwa syarat pasangan bakal calon yang akan mendaftar di KPU sebagai bakal calon Bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat minimal 20 % dari kursi DPRD atau sebanyak 6 Kursi atau minimal 25 % dari akumulasi perolehan suara sah anggota DPRD kabupaten Soppeng tahun 2019 yaitu 35.466 (Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam) suara dari suara partai politik atau gabungan partai politik.