Jakarta, Kabartujuhsatu.news Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meminta persetujuan kepada Komisi I DPR untuk menjalankan perjanjian kerjasama pemerintah Republik Indonesia dan Swedia di bidang pertahanan.
Oleh sebab itu, Prabowo yang mewakili Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan.
“Kami berharap kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI, sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR secara virtual, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Prabowo mengatakan, pemerintah Indonesia dan Swedia telah menandatangani persetujuan kerjasama kedua negara pada 20 Desember 2016, berdasarkan prinsip kesetaraan, kepentingan bersama, dan penghormatan penuh kedaulatan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intern, syarat berlakunya perjanjian intern di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk undang-undang,” papar Prabowo.
“Untuk itu kami sampaikan RUU ini, guna mendapatkan persetujuan bersama dan undang-undang tersebut akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerjasama dalam bidang pertahanan antara kedua negara,” sambung Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Adapun kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Swedia meliputi :
1. Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama, termasuk aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
2. Pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerja sama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
3. Pengembangan kerja sama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
4. Dukungan atas pengembangan kerja sama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.
5. Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.
6. Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerja sama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer.
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
Syarif/vr5