Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Otonomi Khusus yang menjadi kebijakan pemerintah untuk pembangunan papua merupakan jalan tengah dalam menyelesaikan konflik dan aspirasi di luar bingkai NKRI. Otonomi Khusus telah berjalan hampir 20 tahun ini, namun masih terdapat keterbatasan manajemen pemerintahan dalam mengelola Otonomi Khusus tersebut.
Maka diperlukan adanya revisi UU No. 21/2001 yang akan diarahkan ke penyesuaian Dana Otsus dan Grand Desain percepatan pembangunan Papua dalam konteks Otsus. Revisi Otsus dan Grand Desain ini menjadi bahan pembahasan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Dengar Pendapat Revisi RUU Otonomi Khusus Papua bersama Ketua dan Pimpinan MPR melalui Video Konferensi pada hari Selasa, 22 September 2020.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pembangunan di Papua, perlu paradigma dan cara baru sebagai lompatan pembangunan di Papua.
“Perlunya sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru. Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” ujar Presiden saat Rapat Terbatas tanggal 11 Maret 2020.
Sejumlah terobosan kebijakan telah dilakukan di Papua dan Papua Barat, baik di aspek infrastruktur, pembangunan berbasis wilayah adat, afirmasi SDM Orang Asli Papua, dan penguatan pengusaha asli Papua. Namun pemerintah melihat perlu adanya kebijakan holistik dan penguatan tata kelola pemerintahan di wilayah Papua.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian PPN selaku koordinator dan perencana percepatan pembangunan Papua, terdapat capaian makro pembangunan sejak tahun 2015 – 2019.
“Pada tahun 2019 indeks pembangunan manusia di Papua dan Papua Barat mulai membaik, untuk provinsi Papua indeks pembangunan pada tahun 2015 sebesar 57,25, hingga tahun 2019 meningkat menjadi 60,84 sedangkan provinsi Papua Barat indeks pembangunan pada tahun 2015 sebesar 61,73 hingga tahun 2019 meningkat menjadi 64,7,” ungkap Menteri Suharso.
Revisi UU No. 21/2001 akan mengarah pada perubahan alokasi dana Otsus, dimana dalam undang-undang sebelumnya anggaran akan berakhir tahun 2021 sehingga harus segera dilakukan penyesuaian atau perubahan. Dinamika dan perkembangan pembangunan Papua selama 20 tahun terakhir menuntut penyesuaian atas undang-undang tersebut.
“Hasil evaluasi Pemerintah dan hasil evaluasi MPR tahun 2013 menyimpulkan Otsus belum menjawab persoalan keadilan, kesejahteraan, dan rekonsiliasi di Tanah Papua,” ujar Menteri.
Dalam persoalan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Bappenas mengusulkan arahan baru untuk menyusun kembali mengenai desain penggunaan dana Otsus seperti menysun kembali Grand Desain Perencanaan Pemanfaatan Dana Itsus tahun 2020 – 2030 (10 – 20 tahun ke depan) dan menyusun skema baru formula Dana Otsus.
“Skema baru pengelolaan Dana Otsus Papua yang pemanfaatan awal sebesar 2% setiap tahun dari plafon total DAU Nasional nantinya akan ditingkatkan menjadi 2,25%. Pemanfaatan Dana Otsus 1%-nya bersifat block grant dan 1,25% penggunaan sesuai grand desain yang terukur (performance based),” tutup Menteri.
Selasa, 22 September 2020
Tim Komunikasi Publik
Kementrian PPN/Bappenas
https://linktr.ee/suharsomonoarfa
Follow:
Instagram Menteri PPN: @suharsomonoarfa
Twitter Menteri PPN: @Suharso_M
Fanpage Menteri PPN: Suharso Monoarfa