Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat Inkonstitusional, Berpotensi Diulang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Musda III Partai Golkar Provinsi Papua Barat Inkonstitusional, Berpotensi Diulang

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 September 2020, September 22, 2020 WIB Last Updated 2020-09-22T13:27:11Z
    masukkan script iklan disini



    JAKARTA, Kabartujuhsatu.news, - Kader Muda Golkar, Ahmad Fauzie mengkritisi hasil Musda Ke III Golkar Papua Barat. Dirinya menilai Musda Ke III Golkar Papua Barat berpotensi untuk diulang.

    "Sebagaimana sidang Mahkamah Partai Golkar yang sudah beberapa kali dilakukan di DPP disodorkan Pemohon dari Kubu Lamber Jitmau sangatlah Kuat bahwa Musda Golkar Papua Barat Ke III Inkonstitusional tidak sesuai dengan AD / ART Partai Golkar," kata Ahmad Fauzie dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

    Ahmad Fauzie berkeyakinan, ada beberapa alasan Mahkamah Partai Golkar akan memenangkan pemohon dari Kubu Lamber Jitmau. Pertama, katanya ada upaya pencekalan terhadap majunya Lamber Jitmau Ketua DPD II Golkar Kota Sorong  sebagai Kandidat Calon Ketua Golkar Prov Papua oleh Oknum DPP Partai Golkar Pada Saat Musda Ke III Golkar Papua Barat.

    Kedua, sejumlah peserta yang memiliki hak suara tidak di perbolehkan masuk kedalam arena Musda dan dihalang halangi masuk di arena Musda Ke III Partai Golkar Papua Barat dilaksanakan di Kantor DPP Golkar Slipi Jakarta Barat , dibukanya Pendaftaran Calon Kandidat Ketua Golkar Papua Barat di H-1 Saat Musda akan digelar. 

    " Adanya Beberapa Peserta  DPD II Golkar Papua Barat yang di PLT  kan menjelang Musda sangat jelas melanggar Ad/Art dan P.O Partai Golkar bahwa “Mahkamah Partai menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2020, dan DPP menegaskan sikapnya melalui surat nomor: B-284/GOLKAR/VII/2020. Faktanya, DPD Provinsi masih saja melawan keputusan yang lebih tinggi dan memberikan hak votters raja ampat kepada yang tidak berhak," tuturnya.

    Masih kata Ahmad Fauzie, kesalahan Dari DPD Golkar Provinsi Papua Barat dan SC Partai Golkar Papua Barat membuka pendaftaran dan memaksakan  Alfons Manibui yang nota benenya masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bintuni diakomodir sebagai Calon Kandidat Ketua Golkar Prov Papua Barat.

    "Setelah Alfons Manibui terpilih jadi Ketua Partai Golkar Papua Barat di Hasil Musda Golkar ke III Papua Barat yang saat ini digugat ke Mahkamah Partai Golkar Kesalahan yang sangat fatal  dilakukan Ketua Terpilih melakukan deklarasi dukungan terhadap Kandidat Calon Bupati pada Pilkada 2020 yang tidak di rekom DPP Partai Golkar," tuturnya.

    Padahal sudah Jelas Instruksi Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa semua kader Golkar se-Indonesia harus tunduk dan patuh pada putusan DPP Partai Golkar terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan kepada calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020 mengamankan dan memenangkan Kepala daerah yang di rekomendasikan Partai Golkar.

    Dan bagi Kader yang membangkang akan diberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan dan di PAW dari anggota DPR atau diistirahatkan berarti sudah sangat jelas Ketua Terpilih Golkar Papua Barat hasil Musda III Partai Golkar Papua Barat membangkang keputusan Ketum DPP Golkar dan tidak taat pada Fatsun Politik.

    "Dari beberapa fakta dan saksi saksi yang telah dihadirkan pada Mahkamah Partai Golkar saya berkeyakinan Hakim Mahkamah Partai Golkar Akan menangkan Pemohon dari Kubu Lamber Jitmau dan Musda Ke III Golkar Papua Barat akan diulang dan DPP Partai Golkar akan menurunkan PLT Golkar Papua Barat nantinya," ujarnya. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini