Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Guna memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran COVID-19, tiga pilar kecamatan Kembangan Jakarta Barat terus menggalakkan Operasi Yustisi. Rabu (30/9/2020) pagi.
Pelaksanan Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas gabungan menemukan masih banyak masyarakat yang abai terhadap masker. Baik pengendara motor, roda empat, hingga pengguna sepeda juga terjaring operasi rutin ini.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan, pada operasi yustisi ini ada beberapa warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.
“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker sekitar sebanyak 59 orang dengan rincian 53 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu sarana umum dan sanksi denda administrasi sebanyak 6 orang dengan total Rp. 1.350.000;," ungkap Kompol Imam.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
“Dengan operasi ini, berharap masyarakat lebih sadar untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai COVID-19,” harapnya
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)