Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemuda Muhammadiyah Soppeng menyampaikan protes terkait upaya pembungkaman demokrasi di Kabupaten Sidrap, Senin (15/9/2020)
Pemuda Muhammadiyah Soppeng sangat mengecam pihak-pihak yang telah melakukan tuduhan pencemaran nama baik dan melaporkan beberapa aktivis dalam aksi Solidaritas Masyarakat Sidrap (SOMASI) untuk mengungkap kasus OTT dan kasus lainnya di Kabupaten Sidrap beberapa hari yang lalu.
Pelaporan ini sama halnya seperti praktek pemangkasan hak bersuara dan berpendapat dalam demokrasi.
Ruslan Efendi Wakil Ketua Hukum, Ham dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Soppeng mengatakan bahwa kami menganggap tindakan yg di lakukan pemerintah Kab.Sidrap ini semestinya tidak di lakukan, karena sebagaimana berdasarkan Konstitusi, manyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, seakan-seakan mengindikasikan bahwa pemerintah Sidrap anti kritik.
"Pemuda Muhammadiyah Soppeng akan mendampingi aktivis pemuda dan mahasiswa yang dilaporkan ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan menganggap bahwa tindakan yg dilakukannya itu tidak menyalahi aturan dan merugikan pihak yg ada dan meminta pemerintah Kabupaten Sidrap mencabut laporan polisi tersebut serta mendesak Bupati Sidrap mundur dari jabatannya,” tegas Ruslan Efendi
(Akbar)