Penggiat Anti Korupsi Desak Komisioner dan Dewas Jawab Pernyataan "KPK Sudah Berubah"
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Penggiat Anti Korupsi Desak Komisioner dan Dewas Jawab Pernyataan "KPK Sudah Berubah"

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 26 September 2020, September 26, 2020 WIB Last Updated 2020-09-27T01:34:43Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mengatakan, mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tentu menohok perhatian publik. Apalagi Febri mundur dengan pernyataan "KPK sudah berubah". Minggu (27/9/2020). 

    "Pernyataan saudara Febri itu jelas menjadi teka-teka bagi publik. Bahwa terkait faktor revisi UU KPK No 19/19 dengan  keberadaan Dewas dan hal-hal lainnya yang substansial berkait mekanisme kerja, ya memang menjadi persoalan hingga sekarang," kata Djusman.

    Dia menegaskan, dirinya termasuk yang paling menolak revisi UU KPK No.19/2019. "Saya termasuk yang menolak revisi tersebut. Bahkan saya terlibat memimpin aksi di Makassar," ujar Djusman.

    Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu juga mengatakan bahwa yang lebih memantik perhatian publik adalah pengunduran diri Febri Diansyah hampir bersamaan dengan penjatuhan sanksi tertulis kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang etik. 

    Menurut Djusman, sepatutnya Pimpinan atau Komisioner KPK bersikap di hadapan publik. Kata dia sangat tidak strategis bila mendiamkan, terlepas dari buruk dan atau melemahnya KPK atas revisi undang-undangnya. 

    "Tentu kita tidak inginkan terbangunnya sikap pesimistis atau apriori dari masyarakat terhdap KPK karena pada prinsipnya kita atau publik sangat menaruh harapan pada kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya. 

    Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 4 UU KPK, lembaga anti rasuah itu dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya/hasil guna pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di negeri ini. 

    "Nah, bagaimana bisa terwujud tanpa adanya dukungan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat terbangun bila lahir kepercayaan publik atas integritas dan kinerja. Jadi Komisioner KPK atau segenap Dewas tak boleh berdiam diri atas fenomena seperti itu," jelasnya. 

    Saat ini timbul pertanyaan kritis. Dengan keluarnya Febri dengan pernyataan bahwa KPK sudah berubah, apakah akan mempengaruhi semangat para penyidik atau tenaga KPK yang lain?

    "Tentu berpotensi mengganggu psikologis personil di dalam. Mungkin juga terhadap komisionernya. Jadi bukan hanya publik terganggu," jawab Djusman. 

    Bahkan, kata dia, kejadian tersebut sangat berpengaruh terhadap spirit kemitraan-kemitraan masyarakat, NGO dengan KPK. "Karena itu, saya atas nama Djusman AR penggiat Anti korupsi yang memimpin beberapa lembaga anti korupsi di sulawesi dan Sulselbar mendesak komisioner atau dewas KPK untuk bersikap," ujar Djusman.

    Demi menjaga kepercayaan publik kepada KPK, Djusman mendesak Komisioner dan Dewas memberi pernyataan terbuka guna meyakinkan publik bahwa KPK masih bisa diandalkan memberantas korupsi. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini