Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Menjelang Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis M.Si mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 pada 21 September 2020.
Guna memperjelas serta mensosialisasikan hal tersebut, Polres Soppeng bersama Polsek Jajaran Sebar Maklumat Kapolri melalui spanduk Imbauan di lokasi publik dan tempat umum lainnya di wilayah hukum Polres Soppeng.
Dalam Maklumat Kapolri ada 4 Point yang menjadi Prioritas diantaranya:
1. Dalam pelaksanaan Pemilu 2020 tetap mengutamakan keselataman jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid - 19.
2. Penyelenggara Pemilih, Peserta, Pemilih dan seluruh pihak penyelenggara Pemili wajin menerapkan protapkes dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Pengerahan Massa pada setiap tahapan Pilkada tidak boleh melebihi Kapasitas yang telah ditetapkan.
4. Setelah Pelaksanaan Tahapan Pilkada, semua pihak yang terlibat dan masyarakat langsung membubarkan diri tanpa arak - arakan, konvoi atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap Anggota Polri Wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Sementara Kapolres Soppeng Akbp Puji Saputro Bowo Leksono S.Ik S.H menambahkan bahwa "pihaknya nantinya akan mensosialisikan maklumat tersebut kepada para pasangan calon, simpatisan dan masyarakat tentunya semata - mata untuk mencegah Claster baru dalam penyebaran Covid - 19 di Kabupaten Soppeng", pungkasnya. (Red).