Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Politisi PDI Perjuangan Dr Kapitra Ampera SH MH mendorong agar organisasi Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) mengambil langkah hukum terkait dengan pernyataanya soal manuver politik Gatot Nurmantyo.
"Saya mendorong dan mendukung PPJNA 98 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan Gatot Nurmantyo kepada pihak Kepolisian RI," kata Kapitra di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI), jadi cukup kuat alasan PPJNA '98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga NKRI.
"Kami juga siap untuk mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan," kata Kapitra yang juga pakar hukum tata negara itu.
Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika
melihat pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.
"Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional," katanya.
Sebelumnya, melalui pernyataanya pada Kamis (17/9/2020), PPJNA '98 merasa prihatin dengan Gatot Nurmantyo (GN). Sebagai mantan Panglima TNI patriot NKRI semestinya membantu bersama pemerintah menghadapi pandemi Covid 19.
Namun menurut Ketua PPJNA '98 Anto Kusumayuda, justru yang terjadi malahan GN bersama KAMI memecah belah dan memprovokasi rakyat untuk berbuat makar menggulingkan pemerintah Jokowi.
"Memecah belah dan mengadu domba rakyat agar melakukan pembangkangan sosial pada pemerintah untuk menciptakan kekacauan nasional dengan tujuan utamanya berbuat Makar menggulingkan pemerintahan Jokowi," kata Anto.(*)