Tiga Pelaku Komplotan Perampas HP Berhasil Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tiga Pelaku Komplotan Perampas HP Berhasil Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 07 September 2020, September 07, 2020 WIB Last Updated 2020-09-07T09:49:01Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk para pelaku pencurian telepon seluler di sebuah warung di daerah krukut Taman Sari Jakarta Barat beberapa Waktu lalu.


    Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura pura membeli di warung tersebut terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial. 


    Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur mengatakan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral petugas kami dilapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang diantaranya berinisial FND (25), NRD (25), RHMT (25). 


    "Pelaku Yang Berhasil diamankan merupakan kelompok Pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang " ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur saat Press conference melalui live streaming di akun instagram @polsekmetrotamansari, Senin 7/09/2020.


    Abdul Gofur menjelaskan para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa / korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone dan para pelaku berangkat dari kampung janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai berboncengan dengan sepeda motor jenis satria f 150 dan suzuki smash. 


    Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ketanah pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran. 



    Lanjut gofur menjelaskan setibanya di jalan talib 2 krukut Taman Sari Jakarta Barat, pelaku FND melihat ada warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang nongkrong sambil bermain handphone kemudian pelaku FND memberitahukan kepada rekan2 lainnya yaitu sdr NRD dan sdr RHMT " Itu Mau enggak " dan dijawab mereka terserah. 


    Lalu para pelaku yang sudah berboncengan ini putar balik kembali ke warung roti panggang tersebut kemudian sdr Sp ( dpo) dan Grey ( dpo) turum dari sepeda motor dan sdr sp ( dpo) langsung masuk kedalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian sambil berkata " Kopi kopi" dan saat bersamaan temanya RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama bima. 


    Pelaku lainnya juga mengambil handphone lainnya milik korban lainnya sdr Randi supriyadi yang diletakan oleh pemiliknya diatas meja sambil mengacung kan sebilah celurit dan sambil mengancam " diam diam "
    Setelah mereka melakukan aksinya kemudian para pelaku kembali ketempat mereka kumpul yaitu dikampung janis dan barang hasil Rampasan tersebut mereka jual kepada sdr anis dengan harga Rp 300.000, - dan uang hasil penjualan nya mereka belikan minuman keras untuk mabok bersama sedangkan untuk hp lainnya dijual kepada sdr nurdin seharga 500.000, - dan dibagikan rata hasil penjualan tersebut sedangkan handphone lainnya mereka jual lagi diroxi seharga Rp 300.000 dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama. 


    Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Lalu Musti Ali mengatakan para pelaku ini merupakan kelompok pencurian handphone dan mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. 


    "Pelaku juga sudah melakukan aksinya ditempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga disekitar merasa yang dirampas hanya handphone kemudian tidak pernah membuat laporan polisi " ujar akp Lalu Musti Ali. 


    Setelah rekaman CCTV yang Viral tersebut kemudian kami bersama team menganalisa rekaman video tersebut dan mendatangi ke tkp kemudian kami mengarah kan korbannya untuk membuat laporan polisi. 


    Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif. 


    Dari penyelidikan terhadap pelaku mereka mengakui melakukan aksi tersebut untuk berpoya poya dan makan sehari hari. 


    Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman nya maksimal 9 tahun penjara. 


    Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini