Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat Aiptu Suhartopo bersama petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi yustisi protokol COVID-19 atau kepatuhan disiplin masker di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (18/09/2020).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tumpak Feryson Hutagaol mengatakan, operasi yustisi protokol COVID-19 ini digelar untuk kembali mengingatkan masyarakat dan selalu menerapkan protokol kesehatan 3M.
“Dengan memegang teguh moto 3M, tentunya bagi kami hal tersebut harus selalu diingatkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 24 orang yang terkena operasi yustisi dengan rincian sanksi sosial 23 orang dan teguran 1 orang.
“Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," tandasnya.