Batu Bara (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Polres Batu Bara mengamankan Arwan Syahputra (21) mahasiswa yang menjadi pelaku koordinator juga orator lapangan aksi demo menolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (12/10/2020) lalu.
Kapolres batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH dalam pres realisnya. Kamis (22/10/2020) menyebutkan, pelaku di tangkap pada saat di depan kampus UN Malikul Saleh yang berada di Jalan Mensa Blang Pulo Muara Satu, Kota Lhokseumawe Aceh.
Kapolres juga menambahkan Arwan Syaputra terjerat Undang Undang / Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit dan atau pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina dan atau pasal 160, 212, 214, 216, dari KUH Pidana.
Terkait pidana yang dilakukan Arwan Syahputra diketahui dia selaku orator dan kodinator lapangan untuk melakukan demo anarkis yang menyebabkan kerusakan gedung DPRD dan terlukanya seorang perwira Polisi Polres Batu Bara.
" Berita di media sosial tentang hilangnya Arwan Syahputra mahasiwa fakultas Malikul Saleh Lhokseumawe Aceh tidak benar, Arwan Syahputra di tangkap oleh satuan Satreskrim Polres Batu Bara pada Selasa (20/10/2020) pukul 15.30 WIB di cafe Mensa Kota Lhokseumawe Aceh," ungkap Kapolres.
"Setelah selesai melakukan Demo anarkis di Kabupaten Batu Bara dirinya langsung berangkat melarikan diri ke kota tersebut, dengan terlebih dahulu mengetahui bahwasanya dirinya di cari oleh satuan Reskrim polres batu bara," jelas AKBP Ikhwan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti SH.MH menjelaskan perkara ini masih dilakukan pendalaman.
" Kemungkinan adanya pelaku - pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, dan akan kita terus telusuri siapa dalang di balik aksi anarkis yang dilaksanakan oleh para pendemo saat itu,"tandas Kasat Reskrim.
(Rahmat Hidayat)