Wajo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa di Wajo terhadap mahasiswa KKP menemui titik terang.
Polres Wajo akhirnya menetapkan tersangka yang tak lain adalah Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat, (16/10/2020).
Dalam penyidikan, 10 orang saksi berhasil dihadirkan oleh pihak kepolisian salah satunya ahli bahasa.
“Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhammad Islam.
Lanjut Islam, Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Namun, Kapolres Wajo enggan membeberkan apakah penetapan tersangka Kades Lempong dibarengi dengan penahanan.
“Itu kewenangan penyidik.” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi inisial AP melaporkan Abdul Karim dugaan pelecehan seksual.
AP membeberkan, Abdul Karim mencium dirinya saat berpamitan untuk pulang kampung usai menjalani masa KKP di Desa Lempong.(*)