Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Wajo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Wajo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Oktober 2020, Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T21:36:12Z
    masukkan script iklan disini



    Wajo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum Kepala Desa di Wajo terhadap mahasiswa KKP menemui titik terang.

    Polres Wajo akhirnya menetapkan tersangka yang tak lain adalah Kades Lempong, Abdul Karim, Jumat, (16/10/2020).

    Dalam penyidikan, 10 orang saksi berhasil dihadirkan oleh pihak kepolisian salah satunya ahli bahasa.
    “Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhammad Islam.

    Lanjut Islam, Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
    Namun, Kapolres Wajo enggan membeberkan apakah penetapan tersangka Kades Lempong dibarengi dengan penahanan.
    “Itu kewenangan penyidik.” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswi inisial AP melaporkan Abdul Karim dugaan pelecehan seksual.

    AP membeberkan, Abdul Karim mencium dirinya saat berpamitan untuk pulang kampung usai menjalani masa KKP di Desa Lempong.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini