Gegara Takut Ibunya Diceraikan, Seorang Bocah Sekolah Dasar Rela Dicabuli Ayah Tiri
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gegara Takut Ibunya Diceraikan, Seorang Bocah Sekolah Dasar Rela Dicabuli Ayah Tiri

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 Oktober 2020, Oktober 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T13:08:09Z
    masukkan script iklan disini



    Aceh, Kabartujuhsatu.news, - Seorang pria berusia 58 tahun nekat mencabuli anak tirinya. Padahal pelaku telah memiliki empat istri. (Jumat (16/10/2020). 

    Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban. 


    Korban adalah anak tiri pelaku yang masih bocah di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.
    Selama empat tahun lamanya, bocah perempuan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dicabuli oleh I (58).


    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi mengatakan perbuatan pelaku baru terungkap setelah korban cerita ke tantenya.


    Menurut AKP Rustam Nawawi saat ini I sudah ditangkap.


    “Pelaku kita tangkap 1 September 2020,” kata AKP Rustam Nawawi dikutip dari kompas.com.


    AKP Rustam Nawawi menjelaskan korban pencabulan tersebut merupakan anak tiri dari istri keempat pelaku. 


    “Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” katanya.


    Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rustam Nawawi, korban dipaksa melayani pelaku.
    Hal tersebut dilakukan sejak korban kelas 3 SD atau sejak tahun 2017 silam. Selama bertahun-tahun, korban tak berani melaporkan perbuatan pelaku.


    Pasalnya pelaku mengancam korban. Bentuk ancamannya yang disampaikan pelaku beragam.


    Mulai dari membunuh hingga akan menceraikan ibu kandung korban. Meski begitu, pelaku tetap membantah kesaksian korban.


    Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.


    “Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.


    Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.


    “Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (jnnb). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini