Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - KPPN Watampone mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Rabu (14/10/2020).
Pada kunjungan tersebut, Kepala Seksi Bank, Ruswanto didamping staf M. Lukman Syatir diterima oleh Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas BPKPD Kabupaten Soppeng, H. Irfan, SE, MM, dan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupten Soppeng, A. Muh. Qisthim, S.IP.
Kunjungan KPPN ke Pemda Soppeng dalam rangka melakukan koordinasi dengan BPKPD dan DMPD terkait dengan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015-2019 di Rekening Kas Desa (RKD) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Soppeng, A. Muh. Qisthim, S.IP dan staf menyampaikan perkembangan proses rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa tahun 2015-2019 di Rekening Kas Desa (RKD) yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Sementara itu, dihadapan perwakilan dari Dinas penerima DAK Fisik tahun 2020 disampaikan juga terkait adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan penginputan capaian output pada aplikasi OMSPAN, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap melalui kunjungan tersebut Pemerintah Daerah dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik guna optimalisasi kinerja pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN secara transparan, akurat dan akuntabel. (Red).