Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Komisi pemilihan umum kabupaten Soppeng menggelar reckruitmen dan atau seleksi Calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020.
Hal itu termuat dalam pengumuman KPU Soppeng dengan nomor 692/PP.04.2.Pu/7312/KPU-Kab/X/2020. Minggu (4/10/2020).
Dalam pengumuman itu Komisi Pemilihan Umum kabupaten Soppeng membutuhkan 4.653 (Empat Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga) tenaga KPPS yang akan bertugas pada 517 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan dalam wilayah kabupaten Soppeng.
Sebagai syarat dalam perekrutan tersebut yakni sebagai berkut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia 20 hingga 50 Tahun.
3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
4. Mampu secara Jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalagunaan Narkotika.
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
6. Bersedia melakukan rapid tes.
Sementara untuk Pendaftaran dan pengembalian berkas dimulai pada tanggal 7 oktober hingga 13 Oktober 2020.
Pengumuman ini di sampaikan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat yang berminat dan ingin menjadi penyelenggara.
Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website KPU Soppeng http: //kab-soppeng.kpu.go.id
(Red/Her)