KPU Soppeng Gelar Konferensi Pers Terkait APK yang di Duga Alat Sosialisasi KPU Yang Mengarah ke Paslon
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    KPU Soppeng Gelar Konferensi Pers Terkait APK yang di Duga Alat Sosialisasi KPU Yang Mengarah ke Paslon

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 20 Oktober 2020, Oktober 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T16:17:37Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar konferensi pers terkait tahapan pemilukada dan penjelasan terkait Alat Peraga Kampanye yang dilangsungkan di Aula KPU jalan Salotungo, Selasa (19/10/2020).


    Dalam kegiatan tersebut yang dihadiri para jurnalis dari organisasi pewarta IWO dan IJS, Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si mengawali sambutannya dengan menyampaikan semoga kita bahagia, Hiduplah dengan cinta, baik Cinta kepada Agama maupun Cinta kepada Negara, ucapnya. 


    Dikatakannya, kegiatan konferensi pers ini dilakukan sekaitan dengan tahapan-tahapan pemilukada yang sementara ini kita laksanakan.


    Yang namanya kontestasi yang perlu disiapkan adalah pemilihnya dan yang akan dipilih, olehnya itu KPU Soppeng telah menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 175.415 pemilih, sementara pada tanggal 23 September yang lalu juga telah ditetapkan 1 pasangan calon bupati dan wakil bupati Soppeng, tanggal 24 September telah ditetapkan pengundian tata letak pasangan calon dalam surat suara yaitu memuat 2 kolom.


    Kolom yang sebelah kiri dilihat dari sisi pemilih adalah gambar pasangan calon kemudian disisi kanan itu adalah memuat kolom kosong.


    Terkait yang diperdebatkan di media sosial, Ketua KPU menjelaskan bahwa adanya terkait specimen surat suara itu aturannya tidak boleh 100 % sama, namanya specimen ya itu hanya contoh saja.


    Sementara dalam specimen tersebut yang diperdebatkan adanya menutupi kolom kosong.


    Saya tidak ingin membaca si pembuat desain dan materinya sebab itu diluar kemampuan dan kewenangan kita kenapa menutupinya.


    Yang pasti yang namanya bahan kampanye atau alat kampanye adalah sebuah alat strategi untuk memenangkan pasangan calon.ujar EM Hasbi.


    Tentu strategi itu bagaimana memenangkan pasangan calonnya. Tandasnya.


    Yang pasti desain APK itu dari paslon dan telah diatur oleh PKPU materi apa saja yang bisa dimuat dan yang tidak bisa dibuat, ada regulasinya. Terang Hasbi.


    Kalau Kewenangan KPU semua harus disosialisasikan, baik yang ada gambarnya maupun yang tidak ada gambarnya, jelasnya.


    Bahan Sosialisasinya sementara dirapatkan sesuai dengan regulasi yang ada.


    Hasbi menjelaskan Bahwa, Yang sementara ini disosialisasikan oleh KPU adalah bahwa pada specimen surat suara itu memuat 2 kolom, pada kolom sebelah kiri dilihat dari  sisi pemilih adalah gambar paslon dan pada sebelah kanan memuat kolom kosong dan tidak ada gambar, itu yang sementara kami lakukan, sebagaimana saya paparkan diawal tadi, tandasnya.


    Terkait benar dan salah yang menilainya, lihat regulasinya, bukan opini, jelasnya.


    Makanya selalu saya katakan pelaksanaan tahapan pilkada, KPU sudah melakukan dengan baik dan benar.


    Mungkin Baik menurut kita tapi belum tentu baik menurut yang menilai tetapi benar yang saya maksudkan adalah yang sesuai regulasi. Ujar Alumni Fakultas Sospol Unhas ini.


    Jadi intinya APK yang sekarang ini terpasang di seluruh wilayah  kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Desa dan kelurahan itu adalah menjadi milik Paslon begitupun keamanan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak paslon, kapasitas KPU hanya menganggarkan,  memasangkan dan memfasilitasi penyedia barang dan jasa melalui KPU provinsi dengan melalui tender. Jelasnya.


    Kita hanya desain sementara konten dan materinya dari paslon. Terangnya.


    Jadi Pihak paslon mengajukan ke KPU untuk di fasilitasi pencetakannya yang sebelumnya dirapatkan dengan bawaslu, polres untuk memastikan bahan dan atau alat kampanye sesuai regulasi serta penyediaan barang dan jasanya dilibatkan bawaslu, polres dan kejaksaan dengan tetap berkoordinasi pihak BPKP.


    Penyedia barang dan jasanya melalui KPU provinsi dan KPU Pusat yang ditenderkan. Jelas Ketua KPU Soppeng.


    Sebelum dicetakpun demikian tetap kami libatkan bawaslu, kepolisian, kejaksaan, LO, Paslon dan desainernya. Kata Hasbi.


    Termasuk sampai saat penerimaan di cek lagi untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Tuturnya.


    Terakhir Hasbi menyampaikan bahwa mungkin ada yang menilai kenapa KPU tidak melakukan klarifikasi terkait adanya oknum yang belum memahami terkait APK yang menjadi perdebatan di medsos, sebab menurutnya konferensi pers lah jalur yang paling tepat dan ideal dalam menyelesaikan yang dianggap persoalan di medsos oleh sebab itu jika ada yang masih kurang memahami silahkan melalui jalur- jalur yang tepat karena saya hanya ingin menjelaskan secara konfrehensif. Kuncinya menutup.


    Sementara itu komisioner KPU Alyaspikal menegaskan bahwasanya APK adalah milik paslon dan materinya telah diatur oleh PKPU baik ukurannya maupun materi yang harus dimuat didalamnya begitupun yang tidak boleh dimuat, Jadi semua ada di regulasi. Tukasnya.


    "APK Paslon itu untuk mengkampanyekan dirinya dan memikat pemilih bahwa ini lah saya, jelasnya mencontohkan.


    "Karena saat ini calon tunggal pilkada Soppeng dan tidak ada nomor urut maka paslon memakai specimen surat suara untuk mensosialisasikan dirinya. Jelas Alyaspikal.


    "Yang salah itu ketika alat sosialisasinya KPU ada yang mengarah ke Paslon, tandasnya.


    "KPU itu wajib hukumnya memberikan perlakuan yang sama dalam bersosialisasi sedangkan APK yang dimaksud di medsos itu adalah milik Paslon. Tegasnya.


    Terkait alat peraga sosialisasi dari KPU, Elyas membeberkan bahwa yang kami sosialisasikan nanti melalui alat sosialiasi yang sementara ini desainnya dibuat, itu adalah mensosialisasikan bahwa hanya 1 Paslon dan 2 pilihan ( yang bergambar dan kolom kosong tidak ada gambar, red)


    "Dan yang boleh dipilih tergantung hak masyarakat, pihak KPU tidak mencampuri soal itu, tidak ada Kewenangan kita, terangnya.

     

    Kenapa KPU memfasilitasi Pemasangan alat peraga kampanye milik Paslon sebab itu sesuai ketentuan yang termuat pada PKPU no 4 tahun 2017 pasal 5 ayat 3 point C bahwa KPU memfasilitasi Pemasangan APK. Jelasnya.


    Di kegiatan yang sama, Komisioner KPU Endra menambahkan terkait yang dipersoalkan di medsos yang dinilainya viral bahwa beberapa gambaran sudah dijelaskan oleh ketua KPU dan rekan komisioner Alyaspikal bahwa mengenai desain dan konten APK itu yang koordinasinya melibatkan bawaslu, LO, polres, tim Paslon, kemudian dalam PKPU No 4 tahun 2017 pasal 17 telah jelas memuat materi kampanye point A sampai E dan ada materi kampanye  yang  mengatakan bahwa, "Negara memfasilitasi Paslon mengkampanyekan dirinya, dan itu sudah kami lihat bersama dan cermati bersama terkait Alat Peraga Kampanye dan salah satu isinya adalah menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945.


    "Di APK yang dimaksud tersebut tidak ada muatan yang dilarang oleh regulasi baik di materinya maupun di bahan kampanye, terang Endra.


    Namun Endra mengakui bahwa oknum masyarakat tersebut tidak boleh dipersalahkaan terkait belum memahaminya bahwa APK tersebut adalah milik Paslon bukan alat sosialisasi KPU, Pungkasnya.(Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini