Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Operasi yustisi digelar tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat di kawasan bawah jembatan layang Pasar Pagi, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Senin (05/10/2020).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, dari pelaksanaan operasi masker ini terjaring pelanggar 2 orang.
"Hari ini kita melaksanakan giat penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hasilnya masih menemukan 2 pelanggar yang tak menggunakan masker. Dua pelanggar itu kita kenakan sanksi sosial," ujar Kompol Faruk.
Ia menambahkan, kegiatan operasi Yustisi hari ini juga melaksanakan penyemprotan massal cairan disinfektan menggunakan mobil DPK Tambora di sekitar lokasi pasar pagi.
Dan juga memberlakukan sistem buka toko ganjil genap di lingkungan pasar pagi guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kerumunan warga.
"Kita berikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat).