Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Dalam Operasi Yustisi yang digelar tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat setidaknya menindak sebanyak 16 orang pelanggar, 15 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan dan 1 orang pelanggar dikenakan denda administrasi.
"Ya, tadi pagi kita bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka Tambora, dengan melibatkan 29 personil gabungan. Hasilnya, 16 pelanggar kita tindak," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi, Minggu (11/10/2020).
Faruk menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya. (Humas).