Sedang Komsumsi Sabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sedang Komsumsi Sabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

    Kabartujuhsatu
    Senin, 26 Oktober 2020, Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-26T19:07:30Z
    masukkan script iklan disini



    Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Dua pria digrebek Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah tersangka, Lingkungan Pasiran, Kelurahan  Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Senin (19/10/2020) lalu sekira pukul 11.52 WIB.


    Kedua tersangka yang digrebek petugas, M. Kesuma Dani alias DN  (34)  warga Lingkungan Pasiran , Desa Simpang Tiga Pekan,  dan M. Eko Septian alias Eko (29)  warga  Perumahan Emplasemen Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 3 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.64 gram.


    Selain itu,  juga diamankan 1 unit timbangan elektrik, 2 helai plastik klip transparan kosong, serta 1 bungkus rokok Sempurna.



    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang mengatakan, penggrebekan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Pekan tentang maraknya  penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah bangunan ( kantor ).


    Berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasat Resnarkoba, Kanit II Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang di maksud. Ujar Kapolres, Senin (26/10/2020).


    "Kemudian tim melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka M. Kesuma Dani alias DN dan M. Eko Septian alias Eko selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Tuturnya.


    "Di atas lemari di dekat pintu masuk di dalam kotak rokok sempurna yang berisi 3 batang rokok dan 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga butiran kristal  sabu dan 2 helai plastik klip transparan kosong,  jelasnya.


    Lalu tim menanyakan kepemilikan barang tersebut dan tersangka mengaku barang tersebut adalah  milik M. Kesuma Dani alias DN.
    Bebernya.


    Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum," pungkas kapolres.


    Untuk diketahui Pelaku akan di kenakan pasal 144 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. (Rahmat Hidayat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini